Dahlan Iskan Perketat Aturan Rangkap Jabatan

Jumat 19-04-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah sejak 2011 mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan di perusahaan plat merah.  Dengan kata lain, seseorang hanya bisa menjabat komisaris di satu perusahaan nauangan BUMN. Hal tersebut tertuang pada surat bernomer: S-375/MBU.WK/2011 tentang pengurus dan pengawasan BUMN. Meski begitu Menteri BUMN Dahlan Iskan tak menampik, pascaaturan tersebut masih ada yang rangkap jabatan. Dahlan menjelaskan, hingga saat ini, hanya ada satu orang yakni Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti yang menjadi komisaris di dua BUMN yakni PT KAI dan Perum Navigasi. Menurut penuturan Dahlan, Herry masih memperoleh toleransi untuk sementara waktu, karena pertimbangan masa pensiun yang akan habis. \"Kita tolerensi 1-2 minggu, dia komisaris di KAI dan pengawas di perum navigasi. Tapi Pak Herry mau pensiun, itu toleransi saja,\" ujar Dahlan di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/4). Namun bila ada yang melihat atau mengetahui seorang profesional, pejabat publik dan direksi swasta atau BUMN yang menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN, Dahlan meminta agar segera dilaporkan padanya. \"Laporkan ke saya, kalau ada. Saya akan langsung berhentikan. Saya sampai hari ini belum menemukan,\" jelasnya. Aturan tersebut juga berlaku untuk jabatan direksi. Malah untuk aturan menjadi direksi perusahaan plat merah terbilang lebih ketat. Mantan dirut PLN ini menjelaskan, seorang direksi atau komisaris yang berasal dari kalangan profesional swasta, jika terpilih atau diterima menjadi direksi di BUMN, orang tersebut harus mau melepaskan jabatannya di sektor swasta. \"Harus dilepas jabatan swastanya,\" tegas Dahlan. Dalam surat bernomer S-375/MBU.WK/2011 disebutkan bahwa anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (chi/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait