Pelantikan Kepala Daerah Serentak Digelar 20 Februari, Tunggu Selesai Sengketa di MK

Senin 03-02-2025,16:49 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan serentak bagi Gubernur, Wali Kota, dan Bupati pemenang Pemilu 2024 akan digelar pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Keputusan ini disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia, yang digelar secara daring pada Senin (3/2/2025).

Rakor tersebut juga diikuti oleh Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, melalui zoom meeting dari Ruang Monitoring Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Hadir pula Asisten II Sehmi, Asisten III Tony Alfian, dan Kadis Kominfo Gitagama.

Awalnya, pemerintah berencana melantik 296 calon kepala daerah (KDH) pada 6 Februari—khusus bagi daerah yang tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, karena masih ada 249 gugatan sengketa pilkada yang akan diputuskan MK pada 4-5 Februari, pelantikan diundur agar bisa dilakukan serentak.

BACA JUGA:Targetkan 1,5 Juta Wisatawan Kunjungi Bengkulu di Tahun 2025

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu dan Bupati Benteng Berpotensi Dilantik Bersama Gubernur Bengkulu

"Karena ada 249 daerah yang bersengketa di MK, Presiden meminta agar pelantikan dilakukan segera setelah sidang selesai. Untuk itu, pelantikan diputuskan serentak pada 20 Februari di Istana Negara," jelas Tito.

Tito merinci tahapan sebelum pelantikan sebagai berikut:

  • 4-5 Februari: MK menyampaikan putusan sengketa Pilkada.
  • 6-8 Februari: KPU provinsi/kabupaten/kota menetapkan calon terpilih.
  • 9-11 Februari: KPU menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada DPRD.
  • 12-14 Februari: DPRD mengusulkan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri.
  • 15-17 Februari: Menteri mengusulkan pengesahan ke Presiden.
  • 20 Februari: Pelantikan serentak di Istana Negara.

Jika DPRD provinsi/kabupaten/kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan langsung mengusulkan pengesahan kepada Presiden.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto membenarkan keputusan ini. "Awalnya direncanakan 6 Februari, tetapi karena rentang waktu putusan MK pada 4-5 Februari sangat dekat, akhirnya diputuskan mundur ke 20 Februari," ujar Eko.(**)

Kategori :