KOTA MANNA, BE – Sahudin (45) tersangka pengangkut kayu jenis tenam sebanyak 1,8 M3 dan Hendri (37), selaku pemilik meubel tempat penyimpanan kayu tenam itu kemarin menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun Sahudin selaku tersangka pengakut kayu jenis tenam ini tidak terima jika hanya dirinya dan Hendri yang dijadikan tersangka. Dia bersedia mengangkut kayu itu ke meubel Hendri atas pesanan oknum anggota DPRD BS. ”Saya ini sepertinya dijebak sebab saya mau antar kayu itu atas pesanan anggota dewan itu,” katanya.
Dikatakannya, jika awal Februari 2013 lalu, dirinya menerima telepon dari seseorang yang mengaku Hy yang merupakan anggota DPRD BS. Bahkan dari nadanya itu Hy mengaku ingin membuat kusen karena akan membangun rumah. Sehingga dirinya pun tanpa ragu lagi langsung membawa kayu tenam itu. ”Saya yakin karena dia mengaku anggota dewan, tapi saat sampai di lokasi, kayu yang sama bawa diamankan dan sayapun djjadikan tersangka,” sesalnya.
Sementara itu Pengacara atau penasehat hukum Sahudin Sumitro SH juga menyesalkan tindakan penyidik yang telah menetapkan Sahudin sebagai tersangka mengakut kayu tanpa dokumen. Pasalnya kata dia asal usul kayu itu jelas, sebab lokasi kayu itu diambil ada surat keterangan Tanah (SKT). Hanya saja pas dibawa ke depot kayu Hendri suratnya tertinggal. ”Kalau saya menilai penetapan klien kami sebagai tersangka tindak pidana seperti dipaksakan. Seharusnya hanya kesalahan administrasi jadi sanksinya juga administrasi bukan sanksi pidana,” terangnya.
Kapolsek seginim Iptu Ardiansyah SH melalui Kanit Reskrim Ipda M Yusman mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pengusutan atas keterlibatan Hy yang merupakan anggota DPRD BS. Namun sambungnya saat ini pihaknya masih kesulitan untuk membuktikan keterlibatan Hy itu. Tetapi jika dalam perkembangan selanjutnya Hy terbukti terlibat, maka pihaknyapun akan menetapkannya sebagai tersangka.
”Kita lihat perkembangan selanjutnya, jika ada bukti kuat keterlibatan Hy, maka kamipun akan tetapkan sebagai tersangka pemesan kayu,” ujarnya. (369).