Mantan Kades Terancam 5 Tahun

Jumat 19-04-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – Diduga merupakan kawanan pemain lama dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kepahiang, 2 tersangka; Is yang merupakan mantan kades Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir dan MH (40) warga Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang terancama 5 tahun penjara. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK menyampaikan sejauh ini pemeriksaan terhadap kedua tsk tersebut sudah dilakukan. \"Dari pemeriksaan itu keduanya dijerat pasal 55 Undang-Undang RI No 2001 Tentang Migas dengan ancaman 5 tahun kurungan penjaram,\" tegas Resza kemarin. Menurutnya, dari pemeriksaan kepada para tsk ini diduga kuat keduanya merupakan pemain lama yang kerap melakukan pengunjalan BBM. Hal ini karena kedua tsk mengaku BBM tersebut akan dibawa ke Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir untuk dijual kembali pada kios eceran. \"Dalam kasus penimbunan BBM ini kita akan menghadirkan saksi ahli dari Dirjen Migas. Pengakuan keduanya memang BBM tersebut dibeli secara besar-besaran untuk dijual kembali, \"singkat Kabag OPS. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait