Sistem Tilang Poin Segera Diberlakukan di Bengkulu, Dirlantas Polda Jelaskan Aturannya

Rabu 29-01-2025,18:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu akan segera menerapkan sistem Traffic Attitude Record (TAR) atau tilang poin pada awal tahun ini. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dengan memberikan poin pelanggaran bagi setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Dalam sistem ini, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin dalam satu tahun. Poin ini akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Deddy Nata, S.I.K., menjelaskan bahwa aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM.

“Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan berlaku sistem tilang poin sesuai dengan regulasi yang ada dari Korlantas Polri,” ungkap Deddy Nata.

Sistem tilang poin ini akan menjadi alat ukur untuk menilai kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas. Poin akan dikurangi berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari 1 poin hingga 12 poin.

BACA JUGA:13 Tersangka Dengan BB 2 Kg Ganja Diungkap BNNP Bengkulu di Tahun 2024

BACA JUGA:Atraksi Barongsai di Vihara Buddhayana Bengkulu Meriahkan Perayaan Imlek 2025

Rincian Pengurangan Poin:

1 poin: Pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, atau mengangkut penumpang dengan mobil barang.

3 poin: Pelanggaran seperti menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tidak dilengkapi STNK.

5 poin: Pelanggaran seperti tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan tidak layak, atau melanggar batas kecepatan.

10 poin: Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta kasus tabrak lari.

12 poin: Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

“Untuk poin 1, 3, dan 5 diperuntukkan bagi pelanggaran lalu lintas yang tidak terlalu berat. Sedangkan poin 10 dan 12 dikenakan untuk pelanggaran yang lebih serius, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Deddy.

Jika poin pemilik SIM mencapai 12, maka SIM akan dicabut sementara. Untuk mendapatkan kembali SIM-nya, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru.

Deddy menegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. “Sistem poin ini akan menjadi alat ukur untuk kepatuhan pengendara,” tutupnya.

Kategori :