- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Peserta didik yang telah putus sekolah dan bersedia kembali ke sekolah
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik
Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima PIP, Anda dapat mengecek status penerimaan di situs resmi pip.kemdikbud.go.id. (Imn)