Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu Divonis Korupsi, Ini Tanggapan Kadisdikbud

Jumat 24-01-2025,18:29 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Kepala dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Keduanya mantan Kepala SMPN 17 Kota, Imam Santoso dan mantan bendahara, Yudarlanadi yang terbelit kasus korupsi Dana Bos Rp 1,2 miliar dari tahun 2019-2022. 

Atas hal tersebut, Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, A Gunawan pada Jumat 24 Januari 2025 mengatakan pihaknya baru menerima hasil putusan pengadilan yang baru jatuh vonis pada Kamis kemarin. 

Pihak Dinas Dikbud akan menyampaikan hasil telaah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kota Bengkulu.

Hasil telaah ini disampaikan untuk eks bendahara yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. 

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Bisa Periksa Kesehatan Gratis Saat Ultah, Bayi-Lansia Bisa Ikut

BACA JUGA:Ketua DWP Bengkulu Berganti, Dari Nehlawati Isnan Fajri ke Junita Haryadi

Ditambahkan Gunawan, nantinya pihak BKPSDM akan membuat keputusan dan pastinya berkoordinasi dengan Inspektorat terhadap status kepegawaian yang bersangkutan.

“Karena saat ini sudah berstatus terpidana, pihak Pemkot akan mengeluarkan hasil keputusan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan” ujar A Gunawan.

Ditambahkan Gunawan memang jika mengacu ketentuan yang ada, setiap terpidana kasus korupsi akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat. 

Namun untuk status resmi dikatakan Gunawan pihaknya menyerahkan kepada yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

Sementara itu, kedua orang terpidana kasus korupsi Dana BOS ini terungkap dalam persidangan jika uang hasil korupsi itu juga digunakan untuk judi online. (Imn)

Kategori :