Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun.
Satresnarkoba Polres Mukomuko juga telah menyusun sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku.
2. Menimbang barang bukti di PT Pegadaian Bengkulu.
3. Menguji sampel barang bukti di BPOM Bengkulu.
4. Melaksanakan gelar perkara untuk memastikan langkah hukum berikutnya.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan kami jalankan dengan tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas Kasat.
Kasus ini menegaskan komitmen kuat Polres Mukomuko dalam memerangi peredaran narkotika. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kolaborasi antara polisi dan warga adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba," tambah Kasat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman narkotika masih menjadi tantangan besar di berbagai wilayah. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Mukomuko berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.
"Kami tidak akan berhenti sampai Mukomuko benar-benar bersih dari narkoba. Ini adalah perjuangan kita bersama," tutup Kasat Narkoba, AKP S.M.O. Aritonang.
Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya ini demi menciptakan generasi yang sehat, lingkungan yang aman, dan masa depan yang lebih cerah. Perang melawan narkotika belum selesai, tetapi dengan kerja sama semua pihak, kemenangan pasti dapat diraih. (**)