Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi: 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu-sabu, 20 paket sabu siap edar, 56 plastik klip bening bergaris merah, Uang tunai Rp500.000, alat hisap, termasuk pipet dan kaca pirex, tiga unit ponsel dan sepeda motor dengan nomor polisi BD 2375 NZ.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika adalah ancaman nyata yang dapat menyusup ke berbagai wilayah. Aparat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan memastikan lingkungan masyarakat tetap aman.
“Kami akan terus memerangi jaringan narkotika ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Mukomuko,” tutup Kasat Narkoba.
Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Mukomuko dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. (**)