BENGKULUKSPRESS.COM - Mantan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Yudarlanadi, yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa pastikan dicopot sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tepatnya pada Pasal 87 ayat (4) UU bahwa ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan kejahatan jabatan, termasuk tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini ada dua terdakwa yang terseret selain terdakwa Yudarlanadi, terdakwa lainya yaitu mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso. Yang mana keduanya telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini sedang menunggu putusan dari majelis hakim.
Terkait dengan hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, S.Sos, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan agar bisa mengambil tindakan.
"Untuk nasib terdakwa Yudarlanadi memang sudah pasti dipecat. Namun saat ini kita masih menunggu putusan inkrah, barulah proses selanjutnya akan dilakukan," ungkap Gunawan.
BACA JUGA:Pulang Malam Hari, 2 Orang Mahasiswi PTN di Bengkulu Jadi Korban Jambret
BACA JUGA:Layanan UPTD KIR Pemkot Bengkulu Kembali Aktifkan, Dilengkapi Teknologi Terkini
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa Yudarlanadi terlibat dalam kasus korupsi dan secara hukum itu tidak dapat dibenarkan, oleh sebab itu pihaknya tidak akan melindungi terdakwa jika putusan sudah ada dan terbukti dia bersalah.
"Apapun alasan terdakwa melakukan perbuatannya jelas itu salah dan pihak yang lain yang melakukan hal serupa tidak akan ada ampun dan kami tidak akan lindungi," sampai Gunawan.
Sebelumya kedua terdakwa dalam kasus ini telah dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Terdakwa Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti 766 juta rupiah jika tidak dibayar harta benda akan dilakukan penyitaan atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk mantan Kepala Sekolah, Imam Santoso dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti 227 juta jika rupiah tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 10 bulan.(ang)