Masa Pendaftaran Seleksi P3K Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari

Kamis 16-01-2025,14:21 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah kota Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikah perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025 guna memberikan kesempatan yahg lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK. 

Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/BKS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Jahuari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2. 

Kebijakan perpanjangan ihi merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK. 

Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Minta BKSDA dan Pemda, Gerak Cepat Tangani Teror Harimau di Mukomuko

BACA JUGA:Ini Dia Syarat Kambing Aqiqah yang Sesuai Syariat Islam

1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait: 

2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran: dan 

3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. 

Pemerintah kota Bengkulu melalui BKPSDM mengimbau agar seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu mensosialisasikan hal ini dan jangan sampai ada pegawai yang ada di data base BKN tapi tidak ikut mendaftar. 

"Jadi untuk seleksi P3K tahap ke-2 ini tadi malam itu kita dapat surat dari BKN itu perpanjangan waktu pendaftaran. Pemerintah membuka seluas-luasnya bagi daerah yang daerah di Indonesia ini untuk mengusulkan para tenaga non ASN yang masuk data base BKN termasuk Kota Bengkulu," jelas kepala BKPSDM Achrawi, Kamis 16 Januari 2025. 

Sementara itu, untuk Kota Bengkulu tercatat per hari ini yang masuk data base BKN sudah 99 persen atau hampir seluruhnya. 

Pada 2025 ini di pemerintahan tidak ada lagi  tenaga non ASN yang dipekerjakan, melainkan hanya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (Imn)

Kategori :