Rancang Standar Upah Buruh Angkut, Disnaker Kota Bengkulu Survey Lapangan

Rabu 15-01-2025,15:37 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu merancang standar upah buruh angkut atau bongkar muat guna mengantisipasi terjadinya polemik antara buruh dan perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu menyebutkan bahwa pihaknya merancang untuk melakukan survei guna mencari kepastian dari upah yang diterima buruh pengangkut setiap kali membongkar muatan di suatu perusahaan.

"Seperti melakukan survei kepada buruh pengangkut secara langsung, kemudian kepada asosiasi pasar, asosiasi pergudangan, asosiasi perdagangan. Survei tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena seluruhnya akan dimintai pendapat," jelasnya, Rabu 15 Januari 2025.

Ia mengatakan bahwa dengan adanya standar upah bongkar muat tersebut dapat menghindari keributan yang selama ini sering terjadi antar-buruh pengangkut di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan, 10 Terdakwa Didakwa Berbeda

BACA JUGA:Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolres, Kapolda Bengkulu Tekankan Untuk Cepat Adaptasi

Keributan tersebut terjadi disebabkan karena kurangnya regulasi yang pasti, sehingga perebutan setiap pembongkaran yang dilakukan suatu perusahaan terjadi.

"Biasanya yang membuat keributan ini kontrak pada perusahaan yang tidak jelas, seperti ada yang sudah kerja sama, tapi yang lain juga masuk untuk kerja sama, ya jadi ribut," sebut dia.

Firman berharap seluruh asosiasi pekerja di Kota Bengkulu dapat tertib pada pembagian lahan kerja masing-masing. Sebab, setiap jenis angkutan yang dibongkar memiliki variasi harga yang berbeda-beda, seperti dus makanan, beras, barang elektronik, dan lainnya.

Ia mengatakan pekerjaan buruh pengangkut bongkar muat barang merupakan jenis pekerjaan yang berisiko tinggi, maka diperlukan pengesahan legalitas standar upah bongkar muat dan pengesahan kontrak kerja antara asosiasi pekerja dan perusahaan perlu dilakukan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi sengketa atau konflik serta memastikan seluruh buruh di Kota Bengkulu memiliki Badan Penjaminan Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (*)

Kategori :