Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Endang Sumantri, Endah Rahayu Ningsih menyatakan secara umum dakwaan yang disampaikan JPU sudah memenuhi materil. Walau demikian, tidak semuanya benar dan akan terbuka sendiri saat sidang pembuktian.
"Ya kita menerima dakwaan dari JPU, namun di dalam jalanya persidangan nanti kita akan membuktikan kebenarannya," ujar Endah.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembuktian keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu.(**)