Begal di Malam Tahun Baru, 2 Orang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Senin 13-01-2025,15:32 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang residivis kembali ditangkap oleh personel Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Minggu (12/01/2025) kemarin. 

Kedua pelaku tesebut yakni RP (17) warga Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu dan MA (16) warga Kabupaten Seluma. Keduanya telah melakukan tindakan curas terhadap AS (16) seorang pelajar asal Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kejadian curas ini terjadi pada 31 Desember 2024 lalu, saat itu korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam di Jalan Raflesia, Kota Bengkulu. 

Kemudian secara tiba-tiba datang dua orang pelaku dari arah belakang untuk menghentikan korban. Setelah itu salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau hingga mengakibatkan tangan teman korban. 

BACA JUGA:Ribuan Pegawai Pemkot Bengkulu yang Lulus P3K Masih Terima Gaji PTT

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Kembangkan Kemampuan Usaha Penghuni Rumah Singgah

Lantaran ketakutan, korban bersama temannya langsung melarikan diri sehingga sepeda motor serta handphone korban yang terletak di dalam box motor dibawa kabur oleh kedua pelaku. 

"Kejadiannya di malam tahun baru, saat itu motor korban ditendang oleh salah satu pelaku yang menyebabkan mereka berhenti, lalu pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban," ujar Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu IPDA Muhammad Ego Fermana S.Trk, pada Senin (13/01/2025). 

Akibat kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan luka langsung melaporkannya ke Polresta Bengkulu untuk di tindak lanjuti. 

Mendapatkan laporan tersebut Polresta Bengkulu melalui Resmob Macan Gading langsung bergerak melakukan pulbaket saksi-saksi terkait dengan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. 

Berselang beberapa waktu kemudian personel Resmob Macan Gading berhasil mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku Ma yang sedang berada di wilayah Kecamatan Teluk Segara. 

BACA JUGA:Program Bedah Rumah 2025, Pemkot Bengkulu Siapkan 92 Kuota Rumah Tak Layak Huni

BACA JUGA:Tercatat 16 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Pada 2024 di Kota Bengkulu

Setelah tiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan juga personel Resmob berhasil mengamankan barang bukti motor korban yang ternyata digunakan untuk keperluan sehari-hari dengan mencopot plat agar tidak dicurigai. 

Kemudian atas penangkapan MA, personel Resmob langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku RP yang saat itu sedang berada di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu tanpa perlawanan. 

Kategori :