BENGKULUEKSPRESS.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa Bidah (67) dan cucunya, Yeti (14), warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Korban ditemukan tewas di kamar dengan luka di leher pada Jumat, 20 Desember 2024. Pelaku, seorang pelajar SMA berinisial F (18), warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkap bahwa setelah membunuh korban, pelaku sempat memperkosa Yeti. "Ya, memang setelah dibunuh, pelaku F sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Kapolres.
Motif Pembunuhan: Ingin Menguasai Harta Benda
Kapolres menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai barang berharga milik korban, yakni sepeda motor dan ponsel. Awalnya, pelaku hanya berniat mencuri. Namun, aksinya berubah menjadi pembunuhan ketika korban Bidah terbangun.
BACA JUGA:Polres Kaur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucu
BACA JUGA:Warga Rusak Rumah Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur
"Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh pil Samcodin panik saat aksinya diketahui korban. Ia langsung menusuk leher Bidah menggunakan pisau hingga tewas. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk cucunya, Yeti, di bagian leher hingga korban tewas di tempat," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Beat Hitam dengan nomor polisi B 4741 FTN. Motor tersebut kemudian ditinggalkan di Desa Tanjung Iman saat pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Kemuning.
Kapolres Kaur memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya. "Motif pelaku ini jelas tindakan kriminal yang kejam, dan kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat. Diharapkan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi keluarga korban. (618)