Usai Diperiksa, Ketua DPRD Bogor Langsung Ditahan KPK

Kamis 18-04-2013,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Iyus Djuher, tersangka kasus dugaan suap pengurusan lahan pemakaman mewah yang ada di kawasan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini langsung digiring ke ruang tahanan yang terletak di lantai dasar gedung KPK. Mengenakan seragam tahanan, Iyus yang juga merupakan politisi Partai Demokrat ini tak berkomentar sedikit pun mengenai kasus yang menjeratnya. Dengan wajah yang terlihat letih, Iyus hanya menunduk saat memasuki mobil KPK yang akan membawanya ke ruang tahanan. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, penahanan Iyus yang diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta ini akan diberlakukan selama 20 hari ke depan. \"Ini untuk mempermudah proses penyidikan,\" ujar Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2013). Selain Iyus, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan 4 orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengurusan lahan seluas 100 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor tersebut. Mereka adalah, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa. Iyus, Usep, dan Willy dijerat Pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 1 Undang Undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang Undang No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Sentot Susilo dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 undang-undang yang sama. Sedangkan Nana dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 12 Undang Undang No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.(boy)

Tags :
Kategori :

Terkait