KPK Bebaskan 4 Orang karena Terbukti Tak Terlibat

Rabu 17-04-2013,22:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Lima dari sembilan orang yang ditangkap terkait kasus dugaan perizinan lahan makam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara empat lainnya akan langsung dibebaskan. \"Empat orang lain tentu akan disuruh pulang. Driver tentu dipulangkan, inisial I (Imam), dan AM (Aris Munandar),\" kata Juru Bicara KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/4/2013). Johan mengatakan keempat orang tersebut sudah dapat dipulangkan karena untuk sementara tidak ada kaitannya dengan kasus ini. \"Untuk sementara tidak terkait,\" ujar Johan. Dua orang sopir dan Imam ditangkap oleh KPK di sebuah rest area di Sentul Jawa Barat pada Selasa (16/4) sore. Sedangkan Aris Munandar baru ditangkap Rabu (17/4) pagi bersama dengan ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. Sementara itu 5 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, PNS golongan III Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor Willy, serta Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Sentosa dan seorang asistennya Nana Supriyatna.

Tags :
Kategori :

Terkait