1. Ketua KPU Provinsi Bengkulu agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan kepada PPK pada KPU Provinsi Bengkulu supaya memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan dengan menyetor ke kas negara
2. Ketua KPU Provinsi Bengkulu agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu supaya memerintahkan PPK memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye peserta pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu
3. Ketua KPU Kabupaten Seluma agar menginstruksikan Sekretaris KPU Kabupaten Seluma untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja. (Tri)