15 Kades Mundur Belum Tentu Disetujui

Rabu 17-04-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Bagian Hukum Setdakab Mukomuko telah menerima surat pengunduran diri 15 Kepala Desa (Kades). Hingga kemarin (16/4) pengunduran belasan Kades itu tengah diverifikasi. “ 15 Kades yang mengundurkan diri itu alasannya ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tiga hari ke depan akan disampaikan kepada Bupati,”ungkap Plt Kabag Hukum, Jumaidi SH.

Lima belas Kades itu yakni Kades Medan Jaya, Ranah Karya, Teramang Jaya, Agung Jaya,Bandar Jaya, Sido Makmur, Lubuk Sanai,Air Kasai, Sumber Sari, Lubuk Selandak, Talang Rio, Dusun Baru Pelokan, Kota Praja dan Arah Tiga. Meskipun belasan Kades itu sudah mengajukan pengunduran diri, pihaknya tidak dapat memastikan apakah akan disetujui atau tidak.

Pasalnya yang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan dan pengangkatan Kades adalah hak proregatif Bupati. “Kita hanya menelaah atas usulan pengunduran diri tersebut. Untuk disetujui atau tidaknya tergantung Bupati,”pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Drs H Ichwan Yunus CPA MM tidak mempersoalkan  belasan Kades mundur.“Silakan saja para Kades tersebut mundur. Tidak ada kewenangan kita untuk melarang ataupun menghambat hak seseorang tersebut,”tegasnya.

Meskipun belasan Kades mengundurkan diri, bukan berarti pelayanan kepada masyarakat terhenti melainkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kades yang mengundurkan diri itu jabatannya untuk sementara akan dijalankan oleh pelaksana tugas sementara (Pjs) hingga terpilihnya Kades yang baru. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait