Lima belas Kades itu yakni Kades Medan Jaya, Ranah Karya, Teramang Jaya, Agung Jaya,Bandar Jaya, Sido Makmur, Lubuk Sanai,Air Kasai, Sumber Sari, Lubuk Selandak, Talang Rio, Dusun Baru Pelokan, Kota Praja dan Arah Tiga. Meskipun belasan Kades itu sudah mengajukan pengunduran diri, pihaknya tidak dapat memastikan apakah akan disetujui atau tidak.
Pasalnya yang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan dan pengangkatan Kades adalah hak proregatif Bupati. “Kita hanya menelaah atas usulan pengunduran diri tersebut. Untuk disetujui atau tidaknya tergantung Bupati,”pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Drs H Ichwan Yunus CPA MM tidak mempersoalkan belasan Kades mundur.“Silakan saja para Kades tersebut mundur. Tidak ada kewenangan kita untuk melarang ataupun menghambat hak seseorang tersebut,”tegasnya.
Meskipun belasan Kades mengundurkan diri, bukan berarti pelayanan kepada masyarakat terhenti melainkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kades yang mengundurkan diri itu jabatannya untuk sementara akan dijalankan oleh pelaksana tugas sementara (Pjs) hingga terpilihnya Kades yang baru. (900)