Ketua Dewan Diminta Irit Bicara

Rabu 17-04-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO BE – Situasi mulai tidak kondusif di internal DPRD Mukomuko. Ini menyusul pernyataan Ketua DPRD Mukomuko Drs Arnadi Pelam terkait anggota dewan yang parpolnya tak lolos Pemilu.

Ketua Komisi II Husni Thamrin pun mengingatkan agar Ketua DPRD tidak mengundang polemik dan terlalu banyak bicara mengenai mundur atau tidaknya seseorang anggota DPRD yang partainya tidak lolos. Begitu pun dengan hak-hak anggota DPRD aktif.

“Kita minta Ketua DPRD jangan terlalu banyak bicara, dia (Ketua DPRD,red) harus banyak membaca peraturan dan kedudukan kita sama sebagai wakil rakyat dan mempunyai hak yang sama. Artinya sebelum adanya SK pengunduran diri yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu. Saya dan 8 rekan lainnya tetap mendapatkan hak-hak dan bekerja sebagaimana mestinya di lembaga yang terhormat ini,”tegas politisi PKPB ini.Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten melainkan tingkat nasional.

“ Walaupun saya dan rekan-rekan lainnya mengundurkan diri bukan keinginan pribadi melainkan berdasarkan aturan. Sebelum adanya SK pemberhentian dari Gubernur, kami tetap anggota DPRD dan mendapatkan hak-hak dan tetap bekerja. Ketua DPRD bukan eksekutor melainkan hanya menindak lanjuti atas pengunduran diri anggota DPRD yang bakal pindah partai,”tukasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten, Drs Arnadi Pelam menyampaikan tidak ada kewenanggannya untuk menahan ataupun menghalang-halangi hak-hak para anggota DPRD yang partainya tidak lolos dan telah mengajukan pengunduran diri. Maksud yang disampaikannya itu lanjut Arnadi, jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri maka tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di lembaga.

Dicontohkannya kegiatan pansus, paripurna hingga jika ada dinas luar. Sedangkan untuk gaji para anggota DPRD walaupun sudah mengajukan pengunduran diri masih mereka terima sebelum adanya SK pemberhetian dari Gubernur. “Saya tidak pernah ada keingginan ataupun niat  untuk menghalang-halangi hak-hak anggota DPRD tersebut.

Toh, hingga kemarin (16/4) belum ada satupun yang mengajukan pengunduran diri. Untuk mundur atau tidaknya adalah hak orang yang bersangkutan bukan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga. Yang pasti persoalan itu tidak seharusnya menjadi polemik. Silakan saja versi anggota DPRD yang partainya tidak lolos seperti itu,\" ujarnya.

Sementara itu Sekwan,  Drs H Bustari MHum enggan mengomentari lebih jauh mengenai hal tersebut. Dia hanya mengatakan  tengah mempelajari  aturan mengenai kedudukan dan fungsi anggota DPR sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009. “Mengenai hal itu kita akan berkoordinasi dulu dengan Bupati, Gubernur dan Sekwan se-Provinsi Bengkulu. Pastinya kita belum dapat menyampaikan mengenai hak-hak bagi anggota DPRD yang akan  mengundurkan diri,”singkatnya.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait