Pasalnya keduanya masih mengolah tambang galian C ilegal di Desa ketaping Kecamatan Manna, padahal lokasi itu sudah dilarang oleh warga dan pihak Mapolsek Manna untuk dijadikan lokasi penambangan.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Manna Ipda M Indra Parameswara membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan kedua penambang galian C tersebut.
Dikatakannya, kemarin pagi pihaknya memanggil keduanya untuk dimintai keterangan terkait kegiatan operasioal galian C di Desa ketaping itu. Saat dimintai keterangan keduanya mengaku tidak mengantongi izin dari Bupati. Hanya saja keduanya juga belum menerima surat pelarangan penambangan tersebut.
”Keduanya kami amankan karena telah mengakui jika kegiatan mereka itu belum ada izin Bupati,” katanya. Ditambahkannya diamankannya kedua pemilik usaha tambang galian C itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan 2 truk dan 1 mobil pick up pengangkut pasir dan batu yang diambili galian C Ketaping seminggu lalu. Dari keterengan sopirnya, jika tambang itu milik Ps dan Pn sedangkan mereka hanya mengakutnya saja.
”Ps dan Pn kami amankan karena keterangan dari sopir ke dua truk dan sopir mobil pick up yang menyebutkan batu pasir itu diambil dari galian C milik Ps dan Pn,” terang Kapolsek.(369)