Lampu Jalan Segera Sidang

Rabu 17-04-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah lama tidak terdengar kabarnya, akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, Kejaksaan Tinggi membeberkan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan lampu jalan milik Pemda Provinsi di Kota Bengkulu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ahmad Darmansyah SH mengungkapkan berkas penyidikan terhadap 3 tersangka Ir Zulkarnain Muin, Jumeri Asri ST MSI serta HD Zaidan pada kasus lampu jalan ini telah rampung.

Dalam waktu dekat perkara pada kegiatan pemeliharaan jaringan Lampu Jalan Kota Bengkulu Pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Tahun Anggaran 2007-2009 ini segera disidangkan. Kemungkinan minggu depan berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

\"Ya untuk berkas 3 tersangka lampu jalan sudah rampung. Tinggal menunggu waktu untuk mengajukannya ke persidangan lagi, paling lama akhir bulan ini,\" ungkap Adpisus di ruang kerjanya pada BE kemarin.

Diungkapkan Aspidsus sebenarnya, selain ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, masih ada 1 tersangka lainya, yaitu Egitama Rahardja Rusie, DPO (Daftar Pencarian orang), seharusnya juga menjadi tersangka.

Untuk mengingatkan kasus korupasi lampu jalan dengan anggaran senilai Rp 24,57 miliar ini. Sebelumnya Kejati telah menetapkan 4 tersangka. Yakni Ir Zulkarnain Muin MM mantan Kepala Dinas PU Prov, Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), direktur PT Dwipa Konektra Zaidan, Selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang. Kasus tersebut terjadi pada proyek tahun 2007 hingga tahun 2009 di Dinas PU Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut Aspidsus juga mengungkapkan jika proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek multiyear Seluma juga terus berjalan. Dijelaskan Apidsus saat ini selama 6 hari tim penyidik telah turun kelapangan melakukan cek fisik terhadap perkerjaan proyek tersebut. Cek fisik tersebut juga melibatkan tim ahli dari BPKP dan Unib serta kejaksaan dan PU Seluma tentunya.

Namun sayangnya Apidsus tidak mau menjelaskan secara rinci kapan kerja tim penyidik dan ahli tersebut selesai. Apidsus hanya menjelaskan jika sekitar 6 hari tim tersebut berkerja dilapangan.

Diakui Aspidsus selama ini memang penanganan kasus ini terkesan lamban. Karena memang penyidikan kasus ini tidak semudah yang dibayangkan. Sebab jika tidak lengkap bukti dan saksi, sulit untuk menuntut para tersangka tersebut. \'\'Medannya berat, biarkan saja orang beranggapan kerja kita mendeg atau jalan ditempat, yang pasti pengusutan tersebut terus berjalan,\" tutup Aspidsus.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait