Pedagang Pasar Minggu Sepakat Damai

Selasa 16-04-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Masih ingat dengan kasus Kepala UPTD Pasar Minggu yang dilaporkan oleh seorang pedagang Pasar setempat bernama Arpan. Karena diduga kepala UPTD tersebut telah memperjual belikan kios yang sebelum dibangun bagus ditempati Arpan. Ternyata kasus tersebut sudah disepakati diselesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian oleh pelapor dengan terlapor serta pihak pengembang dan penyewa baru kios tesebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Pasar Minggu Roni Bambang,S.Sos pada wartawan kemarin,\'\'Perdamaian itu dengan perjanjian pihak pengembang memberikan ganti rugi kepada pedagang Arpan sebesar Rp 15 juta.\'\'

Ditambahkan kepala UPTD, sebenarnya persoalan tersebut hanyalah permasalahan salah paham saja. Keluarga Arpan menyangka jika Kepala UPTD yang telah menjual kios tersebut kepada pedagang lain. Padahal tidak seperti yang dipikirkan itu, setelah dikumpulkan semuanya antara Arpan, Pengembang dan Penyewa baru kios barulah mereka mengetahui jika penjualan kios tersebut dilakukan langsung oleh pengembang. \'\'Sehingga kasus tersebut diselesaikan secara damai, dengan perjanjian Arpan mencabut laporannya dengan menerima kompensasi Rp 15 juta, dari pengembang pasar dan penyewa baru kios tersebut.

Sebenarnya kata Roni Bambang dirinya bisa saja melapor balik. Karena pelapor telah mencemarkan nama baiknya. Dengan laporan ke Polres Bengkulu dengan tuduhan telah menjual kios yang disewah pelapor kepihak lain. Padahal yang menjual tersebut adalah pengembang. \'\'Namun saya hanya meminta masalah ini diselesaikan secara damai saja. Nanti jika saya lapor balik maka masalahnya menjadi semakin rumit saja,\" jelasnya.(Cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait