JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menerangkan, dalam waktu 7 bulan ini ada 49 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipecat.
\"Yang terbukti melanggar dan terpaksa diberhentikan jumlahnya 49 orang,\" ujar Jimly pada saat bertemu dengan pimpinan MPR di MPR, Jakarta, Senin (15/4).
Alasan pemecatan tersebut, kata Jimly, karena mereka terbukti berpihak atau tidak bersikap independen. Ditambahkan, sikap keberpihakan tersebut merupakan suatu pelanggaran serius.
\"Kalau soal tidak tertib administrasi itu pelanggaran ringan. Kalau berpihak atau tidak independen itu sudah tidak ada ampun,\" terang dia.
Putusan DKPP kata Jimly, harus menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu. Meski begitu dia mengaku, DKPP bukan ingin menjadi lembaga yang ditakutkan oleh KPU dan Bawaslu. \"Tapi ini untuk perbaikan ke depan,\" tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid mengapresiasi kinerja DKPP termasuk melakukan pemecatan terhadap 49 orang tersebut.
\"Saya kira sesuatu yang amat sangat lumayan untuk rentang waktu yang amat pendek. Rata-rata sebulan tujuh orang (dipecat),\" ujar dia. (gil/jpnn)
DKPP Pecat 49 Orang Penyelenggara Pemilu
Senin 15-04-2013,21:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :