Kecantol Polisi Gadungan, Mobil Gadis Bengkulu Dibawa Kabur, Pelaku Diamankan Polda Bengkulu

Rabu 13-11-2024,18:41 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Akibat perbuatanya tersangka terancam dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ang)

Kategori :