MERIGI, BE - BY (40), salah seorang karyawan swasta warga Kecamatan Merigi diamankan Polsek Ujan Mas Kepahiang lantaran memerintahkan FA (9), warga setempat untuk melakukan onani.
Tidak hanya itu BY juga meminta FA yang merupakan pelajar kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tersebut untuk melakukan onani terhadap dirinya. Modus yang dilakukannya dengan mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp 50 ribu. \"Kejadiannya pada bulan Februari lalu di bawah pohon kates di jalan jalur 2 Merigi. Pelaku saat ini sudah kita amankan dan saat ini sudah kita proses,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kabag OPS Kompol Resza R SIK melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Yaumil Rahman SH kemarin.
Dikatakannya, dalam kasus ini pihak keluarga korban tidak terima atas ulah yang dilakukan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka (tsk). Apalagi akibat aksi bejat tersebut korban saat ini mengalami trauma. \"Dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur,\" jelasnya.
Data terhimpun, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini pada bulan Februari lalu. Kala itu korban hendak ke sekolah dan melewati rumah tersangka. Tanpa sengaja bertemu dengan tersangka. Waktu itu tersangka mulai mengeluarkan jurus bujuk rayunya kepada korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu. Korban disuruh melakukan onani terhadap tersangka sementara itu tersangka mengerayangi tubuh korban.
Aksi bejat ini diketahui pihak keluarga korban setelah korban menceritakannya kepada pihak keluarganya. Pihak keluargapun mendegar cerita tersebut langsung melapor ke Mapolsek Ujan Mas.(505)