Belum Ada Yang Mundur

Senin 15-04-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – KPU Mukomuko telah menegaskan anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos dan ingin mencalon kembali harus mengundurkan diri. Hal itu merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar di KPU. Ketua DPRD Mukomuko, Drs Arnadi Pelam mengaku hingga kemarin belum ada satu orangpun anggota DPRD yang mengajukan pengunduran diri. \"Itukan diperuntukkan bagi partai yang tidak lolos dan jika ingin maju lagi. Kemungkinan rekan-rekan kita di legislatif yang partainya tidak lolos tidak maju lagi,\" kata Arnadi.

Menurutnya, jika ada anggota dewan yang berkeinginan pindah partai, bisa segera menyampaikan surat pengunduran diri.  Sehingga surat pengunduran diri itu dapat segera ditindak lanjuti oleh lembaga DPRD. Karena tak hanya persyaratan itu saja yang dipenuhi untuk mencalon kembali melainkan banyak persyaratan lainnya yang harus disiapkan. \"Kita hanya menyarankan saja karena waktu yang sangat terbatas,\" sarannya.

Disisi lain Arnadi juga mengatakan agar sembilan anggota DPRD yang aktif dan parpolnya tidak lolos segera mengambil keputusan. Seperti apakah harus mundur karena ini mencalon lagi  atau tetap melanjutkan tugas hingga batas akhir masa jabatan. Pasalnya mereka itu merupakan orang yang memiliki kemampuan dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.\" Lembaga sebenarnya sedih akibat partai sembilan orang itu tidak lolos. Jika ingin mencalon lagi, secepatnya diurus persyaratannya,\" paparnya.

Sembilan anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu yakni Nurlina Zamdial MSi (Kedaulatan), Husni Thamrin dan Ery Zulhayat (PKPB), Haidir (PPPI), Wahid Mubarok (Pelopor), Suharto (Barnas), Suntoko (PNBKI), Bambang Apriadi (Patriot) dan Rusman Aswardi (PDP).(900)

Tags :
Kategori :

Terkait