Meskipun belasan Kades mengundurkan diri, bukan berarti pelayanan kepada masyarakat terhenti. Melainkan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Kades yang mengundurkan diri itu jabatannya untuk sementara akan dijalankan oleh pelaksana tugas sementara (Pjs) hingga terpilihnya Kades yang baru.\"Pemerintahan harus tetap jalan. Penunjukan Pjs menjadi keharusan,\" jelasnya.
Pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan Kades yang mengundurkan diri diminta menjalankan tugas dengan baik. Pasalnya pelayanan kepada masyarakat secara prima harus dijalankan. \"Mereka (Kades) yang mengundurkan diri itu tidak kita persoalkan. Karena mereka juga memiliki hak politik untuk dipilih sebagai wakil rakyat dalam pemerintahan,\" pungkas Ichwan.(900)