BENGKULUEKSPRESS.COM - Polresta Bengkulu menahan 1 orang pemuda berinisial DK (18) warga Jl Sepakat 8, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Penahanan terhadap DK dilakukan lantaran diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di sebuah kosan yang berada di Jalan Akasia, RT 35 RW 07, Kelurahan Pagar, Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut dan menahan satu orang pemuda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"jadi untuk sementara ini Polresta bengkulu masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran dan telah mengamankan pemuda yang diduga menyebabkan kebakaran di kosan yang berada di wilayah selebar," ujar Kasi Humas, Selasa (05/11/2024).
BACA JUGA:Diduga Akibat Api Rokok, Kosan 6 Pintu Di Pagar Dewa Terbakar
BACA JUGA:Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak SPBU Dalam Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
Ditambahkan oleh Kasi Humas, untuk saat ini DK masih berstatus sebagai saksi dalam peristiwa kebakaran ini dan akan dilakukan pengembangan lebih dalam lagi.
Ist/ Be - Peristiwa kebakaran kosan yang berada di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu-foto: istimewa -
"untuk sementara masih dijadikan saksi terkait dengan peristiwa kebakaran tersebut," kata Kasi Humas.
Selain DK, saat ini pihak Polresta Bengkulu masih melakukan pengejaran terhadap pemuda berinisial L untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa kebakaran yang menghanguskan 5 unit kosan.
Sebagai informasi, penahanan terhadap DK didasari pasal 188 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi orang yang menyebabkan kebakaran akibat kelalaian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 4,5 juta rupiah.