b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
c. Informasi dugaan pelanggaran pemilihan yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel;
d. Informasi dugaan pelanggaran pemilihan yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor.
e. Informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan; informasi yang diperoleh dari akun media sosial;
f. Informasi yang diperoleh dari media cetak dan elektronik. (*)