Apakah Janda Harus Memiliki Wali Saat Menikah Lagi, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Selasa 24-09-2024,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 221 yang artinya:

" Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran,".

BACA JUGA:3 Janji Allah untuk Orang yang Berhijrah, Ustaz Adi Hidayat: Salah Satunya Rezeki Berlipat Ganda

BACA JUGA:Agar Tak Capek Mengejar Rezeki, Ini Pesan dari Ustaz Adi Hidayat

Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika kalimat tersebut ditujukan kepada laki-laki, maka sebaiknya mereka tidak menikah.

Namun, jika ditujukan kepada perempuan, maka wali tidak boleh menikahkan anak perempuan mereka dengan lelaki musrik.

Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah wali, khususnya bagi perempuan yang masih gadis.

Anak perempuan (gadis) sebaiknya tidak menikah sebelum mendapatkan persetujuan dari wali-nya, yang bertugas membimbing dan melindunginya sebelum pernikahan.

Anak perempuan tidak diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri tanpa peran wali, agar kehormatannya terjaga dan rumah tangganya dapat terjamin, menurut Ustaz Adi Hidayat.

"Jika dikemudian hari terjadi cek-cok dalam rumah tangga, yang tidak bisa diselesaikan oleh kedua orang tersebut (suami-istri), maka konsultasilah kepada wali, hakim yang paling bijak," kata Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terkait dengan janda yang akan menikah, sebagiak ulama berpendapat bahwa ia tak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya.

BACA JUGA:Rahasia Rezeki Bertambah dan Berkah, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Ingin Doa Cepat Terkabul? Ustaz Adi Hidayat: Amalkan Ini Secara Rutin Menurut

"Sebagian ulama mengatakan, seorang janda, maka dia tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, baik ayah, ibu dan sebagainya. Dia puna hak, karena pernah menikah," papar Ustaz Adi Hidayat.

"Tapi tetap, pengetahuan dengan wali atau kerabat terdekatnya harus ada, komunikasi, kebaikan-kebaikan dan sebagainya. Karena khitobin nikah, karena perintah pernikahan itu tujuan utamanya melahirkan sakinah," demikian Ustaz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang apakah janda yang akan menikah lagi harus memiliki wali atau tidak. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :