Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan agar APK milik partai politik dan bapaslon dapat digunakan kembali saat masa kampanye.
"Sebagai langkah pencegahan untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap atribut yang dipasang di daerah yang tidak sesuai zona," jelasnya.
Untuk pemasangan yang tidak sesuai zona tersebut yaitu yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, pemasangan yang mengganggunya lalu lintas seperti di trotoar, di pohon atau fasilitas umum dan lainnya. (*)