Untuk besaran honor pengawas TPS ini, dalam surat Menteri Keuangan sudah diatur besaran gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan sebesar Rp 1.100.000 per bulan, dan pengawas TPS sebesar Rp 1.000.000 per bulan. (*)
Untuk besaran honor pengawas TPS ini, dalam surat Menteri Keuangan sudah diatur besaran gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan sebesar Rp 1.100.000 per bulan, dan pengawas TPS sebesar Rp 1.000.000 per bulan. (*)