Polisi terus menelusuri peredaran barang haram yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dari barang bukti yang diamankan saat ini yakni 3 paket besar ganja masing-masing senilai Rp 500 ribu dan dua paket kecil senilai Rp 200 ribu itu. Polisi mengindikasi mereka merupakan pengedar yang sudah lama beroperasi. Penyidikan dilakukan berkaitan dengan mata rantai jaringan ini. \"Penyidik masih mendalami darimana barang haram itu didapatkan oleh tersangka,\" paparnya.
Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat jaringan ini. Terlebih di kabupaten lain saat ini juga marak beredar ganja termasuk dibekuknya tersangka.\"Ada kaitannya ada tidak dengan tersangka ganja di daerah lain masih dikembangkan sejauh ini,\" tukasnya.(117)