"Saat ditanya terkait dengan kasus ini, RB mengakui semua perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi," sampai Kanit.
Kemudian pihak Polsek Selebar langsung membuat surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku RB .
Akibat dari kejadian ini pemilik toko bangunan mengalami kerugian sebanyak Rp 43.000.000 dan terduga pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(CW1)