Helmi dan Kanedi Akan Diperiksa

Jumat 28-09-2012,11:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu terus mengusut sejumlah dugaan pelangaran Pilwakot. Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat Panwaslu akan memanggil kandidat walikota yang masuk putaran kedua; H Helmi Hasan SE dan H Ahmad Kanedi SH MH. Pemanggilan Kanedi yang masih berstatus Walikota Bengkulu itu berkaitan black campaign dengan terdakwa Toni Maryanto, halal bihalal PGRI, Jamkeskot yang pendatanya tertangkap tangan di kecamatan Sungai Serut pada hari tenang kampanye, dan dugaan money politik yang dilakukan Lurah Kandang Limun dan lainnya.

\"Masing-masing kasus tersebut telah kami proses dan pemeriksaan para saksi pun telah kami lakukan. Mereka menyebut-nyebut kandidat nomor urut 7, makanya perlu kami mintai klarifikasinya. Surat panggilan akan kami layangkan,\" kata angota Panwaslu Divisisi Hukum dan Pelanggaran, Drs Heri Supriyanto MSi. Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya akan mempertanyakan kepada Kanedi terkait keterangan yang telah diberikan oleh para  saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

\"Kami akan menperdalam keterangan semua pelanggaran yang mengarah kepada kandidat nomor urut 7,\" ucapnya. Sementara itu, Helmi Hasan akan dimintai keterangannya berkaitan dengan ribuan pelanggaran atribut kampanye yang diduga dilakukan tim pemenangannya. Selain itu, juga berkenaan dengan asal uang kampanye yang digunakan Helmi Hasan selama masa kampanye.

\"Kami akan meminta klarifikasi terkait banyaknya pelanggaran atribut kampanye yang dilakukan nomor 1. Kami mencatat hampir  5 ribu pelanggaran atributnya. Sumber pendanaan yang dia gunakan untuk membiayai kampanye selama ini, karena sumber dana kampanye harus jelas dan tidak boleh dari asing,\" paparnya.

Herri mengungkapkan, bila keduanya tidak mau memenuhi panggilan Panwaslu, maka Panwas akan menjemput bola dengan cara mendatangi. \"Pokoknya secara kelembagaan kami akan memanggilnya melalui surat, bila tidak dipenuhi maka kami yang jemput bola,\" pungkasnya. Divonis Denda

Sidang kasus black campaign Pilwakot dengan terdakwa Toni Maryanto warga Sukaraja Kabupaten Seluma, kemarin (27/9) bergulir cepat. Proses pemeriksaan saksi, penuntutan hingga pembacaan vonis dituntaskan dalam sehari.

Toni yang tertangkap menyebarkan black campaign berisi tulisan dan gambar menyudutkan pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda itu divonis majelis hakim, Muarif SH dkk dengan denda sebesar Rp 1,5 juta dengan subsider selama 3 bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rini SH dan Yordan M SH yang mengganjar 5 bulan penjara.

Majelis hakim memberikan vonis ringan mempertimbangkan terdakwa hanya mencari uang dan menjalani perintah. Selain itu terdakwa tidak pernah terjerat hukum sebelumnya dan telah mengakui kesalahannya. Walaupun tak dihukum penjara, Toni masih harus tetap mendekam di penjara lantaran dijerat kepemilikan senjata tajam. Helmi Bersaksi Dalam sidang itu kandidat nomor 1 Helmi Hasan datang memberikan kesaksian. Kepada majelis hakim, Helmi mengungkapkan dirinya tidak ikut menangkap terdakwa, melainkan tim dan para pendukungnya. Sehingga Helmi tak bisa memastikan berapa banyak stiker yang telah terpasang serta juga tak bisa menegaskan apakah terdakwa yang memasang stiker itu atau bukan.

\"Malam hari saya dikabarkan jika ada orang yang tertangkap tengah memasang spanduk yang menjelek-jelekkan saya. Saya dikatakan koruptor dan akan terus meneruskan tradisi korup,\" terang Helmi.

Helmi juga cukup prihatin muncul perkara ini. Ia menilai Toni hanya diperalat oknum demi kepentingan politik.\"Saya berharap aktor intelektualnya bisa tertangkap dan terungkap,\" imbuhnya. Tak Bisa Proses Eksodus

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengakui tidak bisa memproses dugaan kasus pemilih eksodus pada hari pencoblosan 19 September lalu yang dilakukan Firmansyah (17) yang mengaku baru 2 bulan tinggal di kota Bengkulu.

\"Terus terang kami kesulitan dan tidak bisa memproses dugaan kasus pemilih eksodus yang ditangkap saat ini ingin memilih yang kedua kalinya di Kecamatan Gading Cempaka,\" kata anggota Panwaslu Divisi Pengawasan, Ir Sugiharto, kemarin.

Ia menjelaskan kasus tersebut tidak cukup unsur, karena tidak ada barang bukti, tidak ada yang melapor secara resmi ke Panwaslu dan tidak ada yang bersedia menjadi saksi. Pihak baru bisa menindaklanjuti suatu persoalan jika cukup unsur.

\"Kasus Firmasnyah itu kan diduga kecolongan dari PPK yang melakukan pemuktahiran data dilapangan, karena pada saat itu dia mengaku sudah  sudah lama tinggal di Bengkulu dan sudah menikah. Sedangkan pada saat kami minta keterangan, dia malah mengaku baru 2 bulan tinggal di kota Bengkulu,\" paparnya.

Sementara kasus lainnya yang tidak bisa ditindaklanjuti yakni laporan black campaign yang dilaporkan oleh simpatisan nomor urut 7, Purnomo. Karena dalam laporan tersebut hanya ada barang bukti berupa selebaran yang menyudutkan kandidat nomor 7, sementara terlapor dan saksinya tidak ada.

\"Selain itu, juga terdapat laporan kehadiran 3 menteri dalam kampanye kandidat nomor 1 di Sport Center Panjang oleh kuasa hukum  kandidat nomor 7, Usin Abdisyah Putra SH. Tdak bisa ditindaklanjuti karena peraturan yang melarang pejabat untuk hadir dalam sebuah acara kampanye itu sudah dihapus,\"  bebernya. (400/333)

Tags :
Kategori :

Terkait