Namun, ada beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan terkait harta bersama, seperti mengambil uang tanpa izin pasangan.
Baik perbuatan tersebut dilakukan oleh suami maupun istri.
Sebagai contoh, jika suami berpenghasilan Rp7.000.000 per bulan, maka istri mendapat nafkah sebesar Rp3.000.000 untuk kebutuhan pokok, Rp1.500.000 untuk kebutuhan anak-anak, dan Rp1.000.000 untuk sewa asisten rumah tangga. Sisa Rp1.500.000 adalah hak suami.
BACA JUGA:Amalkan Amalan Ringan Ini, Ustaz Abdul Somad: Bisa Menahan Musibah dan Murka Allah SWT
BACA JUGA:Niat dan Cara Puasa Tasu'a dan Asyura di Bulan Muharram, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Maknanya
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang perbedaan harta suami dan istri serta hal dalam rumah tangga. Semoga bermanfaat.(*)