Barang bukti :
• Satu paket narkotika jenis sabu
• Satu set alat isap
• Satu lembar celana pendek dan satu lembar celana panjang warna hitam
• Satu uni Hp merek Xiaomi warna Gold
• Satu kaca pirek
• 1 Korek api gas dan 3 plastik klip bening
Akibat penangkapan ini pelaku Z (39) dikenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang No 5 tahun 2009 tentang Narkotika.(cw1)