Dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa hukum. Pernikahan menjadi wajib jika seseorang sudah mampu secara materi, jiwa, raga, dan takut terjerumus dalam maksiat.
Pernikahan dihukumi sunnah jika seseorang sudah mampu secara materi, jiwa, raga, dan tetap aman dari maksiat.
Jika seseorang sudah terjerumus dalam maksiat tetapi belum siap secara materi, jiwa, dan raga, maka dianjurkan untuk berpuasa agar dapat menahan hawa nafsunya.
Kesiapan dalam pernikahan sangat penting untuk menciptakan kehidupan setelah pernikahan yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
BACA JUGA:Bolehkah Menjawab Adzan Saat Di Kamar Mandi, Buya Yahya Katakan Ini
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang pandangan Islam tentang nikah muda atau justru menunda terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.(*)