Pihak KPU sendiri mengatakan jika sudah memiliki referensi bukti dan saksi-saksi yang menurutnya memang sudah sesuai prosedur.
"Ya dari kacamata KPU Kota Bengkulu, kami sudah memiliki referensi bukti dan saksi-saksi, Jadi ya menurut kami itu memang sudah sesuai prosedur. Tapi di luar itu kami serahkan seluruhnya kepada ketua dan majelis," jelas Komisioner KPU, Anggi Stephensent. (*)