BACA JUGA:Bagaimana Cara Membagi Hewan Kurban yang Benar, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Wajib Diketahui Sebelum Kurban, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Ciri-ciri Hewan Yang Haram untuk Kurban
Buya Yahya juga menyebutkan bahwa daging kurban boleh diberikan kepada orang yang non-Muslim, selama mereka bukan dari golongan yang memusuhi atau memerangi umat Islam (harbi).
"Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama lain, maka daging kurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah," papar Buya Yahya.
Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat berupa daging kurban, dirangkum dari berbagai sumber:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari. Misalnya, mereka mungkin bisa makan di pagi hari, tetapi tidak pasti bisa makan pada siang hari.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, tetapi belum tentu bisa makan untuk esok hari.
3. Gharim
Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang dan membutuhkan santunan atau bantuan. Maka, ketika ada pembagian daging kurban, orang ini berhak menerimanya.
4. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk kegiatan dakwah atau ibadah dan membutuhkan bantuan.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Tujuan memberikan daging kurban kepada mualaf adalah agar mereka semakin memiliki antusiasme, motivasi, dan iman yang lebih kuat.