\'\'Jika Kadis Dikbud tidak dapat menyelesaikan persoalan anak buahnya itu, maka kita proses secara prosedur yang ada,\" ujar Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, H. Nurdin Jauhari, SE.
Bila pelanggaran pegawai telah diproses Ipda tidak dapat dihentikan atau diselesaikan. Pelanggaran itu terus diproses sesuai dengan peraturan berlaku. Hingga tuntas dan mendapatkan putusan hukum tetap. Karenanya Ipda memberikan kesempatan masalah ini diselesaikan secara damai di Dinas Dikbud saja.
Jika Oknum Kepsek itu sampai menikah dengan selingkuhannya tanpa persetujuan isteri sahnya, maka Kepsek itu melanggar peraturan Kepegawaian. Prilaku itu masuk ranah pidana murni dan wajib diproses oleh Ipda, walaupun tidak ada laporan dari Dinas Dikbud. Karena Oknum Kepsek selingkuh itu PNS di Bumi Maroba Kite Maju ini.(111)