\"Saat ini sedang dikonsep Perda itu, untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Adanya perda tersebut, warga lebih mengetahui dan memahami kegunaan Perda ada,\" kata Imron.
Bagi desa yang membuat peraturan desa, sah-sah saja dan itulah kegunaan perangkat desa untuk menjaga ketertiban di wilayahnya. Memang tidak ada pilih kasih untuk memberikan sanksi kepada orang yang memang berbuat salah.
\"Kita berharap dengan adanya Perda dan Perdes memberikan dampak yang baik untuk perbaikan moral,\" tukas Bupati. (117)