KEPAHIANG, BE - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang belum menerima laporan rekening dana kampanye dari partai politik (parpol) peserta pemilu. Selain itu, masing-masing parpol juga belum seluruhnya menyerahkan data panitia penghubung (Pabung) dan juru kampanye (Jurkam).
Komisioner KPU Kepahiang, Ujang Supardi mengatakan masing-masing parpol diwajibkan menyerahkan ketiga item tersebut kepada KPU selaku pelaksana pemilu. Hal ini juga diatur dalam Peraturan KPU Pusat No 01 tahun 2013 tentang Kampanye. \"Sesuai dengan Peraturan KPU ketiga item tersebut harus dipenuhi parpol peserta pemilu, jika tidak maka parpol tersebut akan dikenakan sanksi,\" katanya.
Dikatakannya, sampai dengan saat ini baru beberapa Parpol yang sudah menyerahkan data Pabung dan Jurkam. Untuk jumlah Parpol yang sudah menyerahkan data Pabung berbeda dengan Parpol yang sudah menyerahkan data Jurkam. \"Sejauh ini Parpol
yang sudah menyerahkan Jurkam baru 3 diantaranya PPP, PKS dan Nasdem sedangkan sisanya belum sama sekali, tapi hingga waktu yang ditentukan masih tetap kita tunggu,\" katanya.
Dijelaskannya, untuk data Pabung baru 8 Parpol yang sudah menyerahkan yakni Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, PPP, Hanura, PBB dan PKPI. Artinya ada beberapa lagi Parpol yang belum menyerahkan data Pabung tersebut. \"Untuk data Pabung ini masing-masing Parpol menunjukkan 2 orang, sedangkan untuk data Jurkam jumlahnya tidak terbatas. Dalam artian data Jurkam itu tergantung keputusan masing-masing Parpol,\" terang Ujang.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. Untuk itu KPUD tidak bosan-bosannya menghimbau agar masing-masing Parpol peserta Pemilu untuk melengkapi syarat kampanye tersebut. \"Kalau tidak lengkap, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini memang kita masih menilai masing-masing parpol cukup tertib, namun tetap harus melengkapi syarat tersebut,\" tandasnya. (505)