Maka yang bersangkutan harus memundurkan diri dari keanggotaan DPR RI, DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan melampirkan surat persetujuan dari pimpinan partai asalnya.
Maka yang bersangkutan harus memundurkan diri dari keanggotaan DPR RI, DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan melampirkan surat persetujuan dari pimpinan partai asalnya.