Bisa Ditindak Pidana, Simak Penjelasan Peraturan dan Risiko Bermain HP Saat Berkendara

Selasa 30-04-2024,19:30 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

3. Terancam hukum pidana

Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Dengan demikian, jika Anda bermain HP saat berkendara maka Anda telah melanggar peraturan tersebut. Penting untuk diketahui, pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi yang telah diatur pada Pasal 283 UU LLAJ. 

BACA JUGA:Simak Fitur Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise: Mobil Hybrid Canggih Solusi Saat Macet

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggar akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

Oleh sebab itu, jika Anda ingin selamat sampai tujuan dan terhindar dari sanksi denda ataupun penjara, maka simpan handphone Anda selama mengemudikan kendaraan.

Itu dia informasi terkait bahaya bermain HP saat berkendara, penting untuk diingat bahwa keselamatan menjadi prioritas utama ketika berkendara. Jadi, selama dalam perjalanan sebaiknya hindari berbagai aktivitas yang dapat memecah konsentrasi dan fokus Anda. 

Kategori :