Sumitro SH selaku penasahet hukum keenam tersangka, mengatakan ke-6 kliennya yakni Jn (26), Wg (36), Sm (27), Tr (19), Sn (23) dan Tm (32) --semuanya warga Pujo Rahayu, Kecamatan Negari Katun, Pesawaran, Lampung, warga Lampung -- hanya orang upahan yang sengaja datang dari Lampung untuk bekerja sebagai pemotong kayu dengan menggunakan mesin circle dan chain saw.
Tetapi mereka dijadikan tersangka dan proses hukumnya pun terus berlanjut, sementara Uy (20), warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Seginim, selaku orang yang menyuruh ke-6 orang ini bekerja, yang sama-sama ditangkap 20 Februari lalu, penahanannya sudah ditangguhkan dan proses hukumnya seakan terhenti dan belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sumitro meminta agar penyidik dapat bersikap profesional dengan tidak hanya menyidik kasus ke-6 warga Lampung itu, tetapi kasus Uy juga harus diproses sesuai hukum. Sumitro juga merasa kliennya itu diberlakukan tidak adil karena tersangka Uy belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
”Klien saya tidak mempermasalahkan jika mereka dihukum, akantetapi yang menyuruh mereka bekerja juga harus diproses sebab selama ini seakan dihentikan,” terangnya.
Sementara itu Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP faruq Oktara SH SK didampingi Kanit Tipiter Brigpol P Segala mengungkapkan, pihaknya juga terus melakukan proses penyidikan terhadap tersangka UY, tetapi saat ini belum tuntas. ”Kami bekerja secara profesional dan kasusnya pun terus berlanjut, akan tetapi tidak bisa langsung tuntas karena prosesnya secara bertahap,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan 19 Februari lalu ke-6 warga Lampung dan 1 Warga BS ditangkap di kawasan HPT Air Bengkenang Register 80 tepatnya di Desa Pagar Gading Kecamatan Air Nipis.
Mereka ditangkapi karena membawa peralatan untuk menebang dan memotong kayu yakni 1 unit mesin chain saw, 1 unit mesin sirkel (pemotong kayu), 1 unit genset, solar 1 derigen sebanyak 20 liter dan peralatan menginap di dalam hutan.(369)