\"kita sangat khawatir, jika hutan seluas 20 ribu hektar yang seluruhnya sudah memiliki IUP itu dibuka serempak, maka habislah hutan kita ini,\" ujar Kabid Kehutanan Dispertanhutbun Benteng, H. Edi Baktiar, S.TP.
Pengarapan lahan itu bisa menimbulkan berbagai bencana,Seperti, banjir, tanah longsor dan lainnya. Tentu bencana ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat. Rumah warga bisa terendam atau roboh, sawah terendam dan bisa gagal panen.
Edi Baktiar menandaskan disaat hutan Benteng baru digarap separuhnya saja saat ini sudah menimbulkan dampak negatif.Contohnya saat ini turun hujan sedikit saja maka musibah banjir pasti melanda. Ditambah lagi tanah longsor yang juga sering terjadi, menyebabkan terganggunya lalu lintas.
Atas masalah tersebut, Dinas Kehutanan Benteng merekomendasikan agar Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu segera mencabut IUP berbagai perusahaan tersebut. Terutama perusahaan yang dirasa bisa menimbulkan bencana. \'\'JIka tidak cepat dicabut IUP itu, bukan hanya Bumi Maroba Kite Maju ini saja yang terkena bencana,namun juga Kota Bengkulu dan sekitarnya.(111)