Dikatakannya, sertifikat itu dapat diperoleh dari Dinas kesehatan kabupaten/kota. Prosesnya sangat mudah dalam mengeluarkan rekomendasi sertifikat atau register PIRT. Dengan dikeluarkannya peraturan Kepala Badan POM terhitung April 2012, dalam kepemilikan sertifikat register PIRT akan semakin diperketat.
\"Sebelum register itu dikeluarkan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan dengan harapan makanan yang diproduksinya tetap mengikuti higienis dan tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya,\" jelasnya.
Setelah semua proses itu dilalui, Dinas kesehatan sebagai leading sektor boleh menerbitkan izin sertifikasi PIRT. Izin sertifikasi atau register yang telah diperoleh bisa dimanfaatkan selama lima tahun ke depan. Namun minimal dalam satu tahun sekali harus ada monitoring dari kesehatan, sehingga izin yang telah dikeluarkan tidak melenceng dari hasil produksi PIRT.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di hotel Nala sea side itu melibatkan petugas kesehatan dan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota. Mereka juga diberikan pelatihan dalam pengisian nomor resgiter mulai, penyuluhan, kode register produksinyapun berbeda-beda antara makanan saji, hasil olahan tani dan lain-lain. (247)