PM Ambil Alih Kasus Cebongan dari Kepolisian

Jumat 05-04-2013,07:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Sembilan orang anggota Grup II Kopassus telah mengaku sebagai pelaku penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY pada 23 Maret lalu. Karenanya, Polisi Militer segera berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menangani kasus penyerangan yang menewaskan empat tahanan ini.
\"Tim investigasi AD kemarin sudah koordinasi tim dari Polda Jogja untuk cari info tambahan. Dari dasar itulah maka kita adakan investigasi lanjutan. Tentunya investigasi Polda akan kita lanjutkan oleh tim penyidik (Polisi Militer),\" ujar Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen Unggul K Yudhoyono dalam jumpa pers di Kartika Media Center di Jalan Abdurahman Saleh I No. 48, Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Selanjutnya, sambung Unggul, tim penyidik dari Polisi Militer akan melakukan pengusutan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa sembilan anggota Kopassus tersebut akan ditahan. Nantinya, kesembilan pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan diadili di Pengadilan Militer. Karenanya Unggul meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kesembilan anggota Kopassus kepada Polisi Militer. \"Setelah hasil investigasi kita tingkatkan ke pengadilan. Jadi kita tunggu saja, beri kesempatan pad kita Polisi Militer untuk bekerja,\" ujarnya. Sementara itu soal sanksi terhadap Pangdam Diponegoro, Unggul belum bisa bicara banyak. Menurutnya, pemberian sanksi menjadi kewenangan pimpinan TNI. \"Masalah sanksi pada Pangdam Diponegoro juga bukan wewenang saya, itu wewenang yang lebih tinggi dari saya,\" tandas Unggul. Penyerangan Lapas Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kesembilan pelaku penyerang memaksa masuk ke dalam sel tempat keempat tahanan yang menjadi target mereka. Keempat tahanan yakni Dicky Sahetapi alias Dicky Ambon, Dedi, Ali, dan YD alias Johan. Mereka dieksekusi dengan cara ditembak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa kepolisian tentu tidak berwenang menangani kasus kejahatan yang dilakukan TNI.  \"Kalau pelakunya dari TNI berarti yang bertanggung jawab memproses adalah polisi militer,\" jawab Boy melalui pesan singkat (SMS), Kamis (4/4) malam. Kendati demikian Mabes Polri yang saat ini tengah melakukan penyelidikan pada kasus ini tidak lepas tangan. Sebab, kepolisian tetap siap membantu TNI jika nantinya memang dibutuhkan. Boy merincikan, bantuan itu bisa berupa data pelengkap dan alat-alat untuk penyelidikan lebih lanjut seperti Tim INAFIS (Indonesian Automatic Fingerprint Identification System, red), laboratorium forensik dan bantuan lainnya. Diberitakan sebelumnya, Tim Investigasi bentukan TNI AD yang menyelidiki kasus penyerbuan ke LP Cebongan, telah merampungkan hasil kerjanya. Dari penyelidikan TNI diketahui para pelakunya adalah anggota Grup II Kopassus Kartosuro, Jawa Tengah.(fat/dil/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait